Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, dan mencegah terjadinya suatu
hal kekacauan.
Sifat Hukum
A.
Sifat
Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
B.
Sifat
memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak
melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat
tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara
ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada
tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
C.
Sifat
monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
D.
Sifat
totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Adanya
perintah atau larangan
2.
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata
tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik,
perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang
disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt
dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas
5.
Berisi
perintah dan atau larangan
6.
Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Tugas Softskill (tema 1)
Nama : Ayu Setiowati
Kelas : 2SA03
NPM : 11613554
0 komentar:
Posting Komentar